Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan
Minggu, 27 Februari 2022 - 09:50 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut akan menghentikan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut akan menghentikan status tersangka Nurhayati , pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat. Ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka.
"InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip, Minggu (27/2/2022).
Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Sebab, saat ini Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.
"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," tuturnya.
"InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip, Minggu (27/2/2022).
Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Sebab, saat ini Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.
"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," tuturnya.
Lihat Juga :