Wasekjen Demokrat Laporkan Subur Sembiring ke Polisi

Senin, 15 Juni 2020 - 10:39 WIB
"Untuk itu, saya imbau kepada Subur Sembiring untuk hentikan perbuatan mengganggu serta merongrong martabat Partai Demokrat dan bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan," tegas Irwan.

Sebelumnya diketahui, Subur Sembiring beserta beberapa orang rekannya yang mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) bertemu dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (8/6/2020). Lalu, menemui Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).

Dalam pertemuan itu, Subur Cs mempertanyakan soal legalitas AHY sebagai Ketum Demokrat kepada pemerintah dan hendak membuat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. (Baca juga: Sejumlah Politikus Senior Demokrat Bertemu Luhut Pandjaitan, Ada Apa? ).

Selain itu, dalam sebuah video pendek, Subur mengancam melakukan pemecatan terhadap pengurus DPD dan DPC serta pergantian antarwaktu anggota DPR RI FPD yang tidak sejalan dengan dirinya. Padahal faktanya, kepengurusan serta AD/ART hasil Kongres V telah disahkan pemerintah dengan Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 pada 18 Mei 2020.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!