Wasekjen Demokrat Laporkan Subur Sembiring ke Polisi

Senin, 15 Juni 2020 - 10:39 WIB
Sejumlah politikus senior Partai Demokrat telah melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 8 Juni 2020. Foto/Istimewa
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan melaporkan politikus senior Demokrat Subur Sembiring ke kepolisian atas dugaan penghinaan, ancaman, dan pencemaran nama baik lewat media elektronik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kemarin (Minggu, 14 Juni) saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," kata Irwan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/6/2020).



Menurut Irwan, laporannya ini karena Subur Sembiring telah mengganggu dan merongrong muruah Partai Demokrat dengan menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V belum ada Surat Keputusan (SK) dari Menkumham Yasonna Laoly dan SK yang ada pun dinilai palsu.

Selain itu, sambung anggota Fraksi Partai Demokrat ini, Subur juga melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI FPD dan pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat se- Indonesia yang tersebar lewat video pendek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!