Wasekjen Demokrat Laporkan Subur Sembiring ke Polisi
Senin, 15 Juni 2020 - 10:39 WIB
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan melaporkan politikus senior Demokrat Subur Sembiring ke kepolisian atas dugaan penghinaan, ancaman, dan pencemaran nama baik lewat media elektronik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kemarin (Minggu, 14 Juni) saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," kata Irwan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/6/2020).
Menurut Irwan, laporannya ini karena Subur Sembiring telah mengganggu dan merongrong muruah Partai Demokrat dengan menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V belum ada Surat Keputusan (SK) dari Menkumham Yasonna Laoly dan SK yang ada pun dinilai palsu.
Selain itu, sambung anggota Fraksi Partai Demokrat ini, Subur juga melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI FPD dan pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat se- Indonesia yang tersebar lewat video pendek.
"Untuk itu, saya imbau kepada Subur Sembiring untuk hentikan perbuatan mengganggu serta merongrong martabat Partai Demokrat dan bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan," tegas Irwan.
Sebelumnya diketahui, Subur Sembiring beserta beberapa orang rekannya yang mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) bertemu dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (8/6/2020). Lalu, menemui Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).
Dalam pertemuan itu, Subur Cs mempertanyakan soal legalitas AHY sebagai Ketum Demokrat kepada pemerintah dan hendak membuat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. ( ).
Selain itu, dalam sebuah video pendek, Subur mengancam melakukan pemecatan terhadap pengurus DPD dan DPC serta pergantian antarwaktu anggota DPR RI FPD yang tidak sejalan dengan dirinya. Padahal faktanya, kepengurusan serta AD/ART hasil Kongres V telah disahkan pemerintah dengan Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 pada 18 Mei 2020.
"Kemarin (Minggu, 14 Juni) saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," kata Irwan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/6/2020).
Menurut Irwan, laporannya ini karena Subur Sembiring telah mengganggu dan merongrong muruah Partai Demokrat dengan menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V belum ada Surat Keputusan (SK) dari Menkumham Yasonna Laoly dan SK yang ada pun dinilai palsu.
Selain itu, sambung anggota Fraksi Partai Demokrat ini, Subur juga melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI FPD dan pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat se- Indonesia yang tersebar lewat video pendek.
"Untuk itu, saya imbau kepada Subur Sembiring untuk hentikan perbuatan mengganggu serta merongrong martabat Partai Demokrat dan bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan," tegas Irwan.
Sebelumnya diketahui, Subur Sembiring beserta beberapa orang rekannya yang mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) bertemu dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (8/6/2020). Lalu, menemui Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).
Dalam pertemuan itu, Subur Cs mempertanyakan soal legalitas AHY sebagai Ketum Demokrat kepada pemerintah dan hendak membuat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. ( ).
Selain itu, dalam sebuah video pendek, Subur mengancam melakukan pemecatan terhadap pengurus DPD dan DPC serta pergantian antarwaktu anggota DPR RI FPD yang tidak sejalan dengan dirinya. Padahal faktanya, kepengurusan serta AD/ART hasil Kongres V telah disahkan pemerintah dengan Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 pada 18 Mei 2020.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda