PB HMI Laporkan Menag Yaqut ke Ombudsman soal Pengeras Suara Masjid
Jum'at, 25 Februari 2022 - 15:51 WIB
Menurut Yefri, menteri tidak boleh menggeneralisasi keberlakuan surat edarannya. Perpres secara jelas menyebutkan kedudukan dan ruang lingkup kerja Kemenag.
"Sebagian besar masjid dan musala di Indonesia ini di bangun secara swadaya dan dikelola secara mandiri oleh orang Islam sendiri. Jadi jangan disamakan, kecuali masjid dan musala di Indonesia ini semua dibangun Kemenag, dan dalam wilayah susunan organisasi Kemenang itu boleh, tapi ini kan tidak," kata dia.
Sehingga, PB HMI berharap Ombudsman dapat segera memeriksa, bahkan merekomendasikan kepada Menag agar mencabut SE No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Harapannya bisa direkomendasikan dicabut, ini Edaran buat gaduh bangsa saja," ujar dia.
"Sebagian besar masjid dan musala di Indonesia ini di bangun secara swadaya dan dikelola secara mandiri oleh orang Islam sendiri. Jadi jangan disamakan, kecuali masjid dan musala di Indonesia ini semua dibangun Kemenag, dan dalam wilayah susunan organisasi Kemenang itu boleh, tapi ini kan tidak," kata dia.
Sehingga, PB HMI berharap Ombudsman dapat segera memeriksa, bahkan merekomendasikan kepada Menag agar mencabut SE No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Harapannya bisa direkomendasikan dicabut, ini Edaran buat gaduh bangsa saja," ujar dia.
(muh)
Lihat Juga :