KPK Segera Eksekusi Azis Syamsuddin

Jum'at, 25 Februari 2022 - 10:45 WIB
"Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," katanya.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Baca juga: Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara



Tak hanya itu, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!