KPK Segera Eksekusi Azis Syamsuddin

Jum'at, 25 Februari 2022 - 10:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera mengeksekusi Azis Syamsuddin . Mantan Wakil Ketua DPR itu bakal dieksekusi sejalan dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Saat ini perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/2/2022).

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan inkrah setelah Azis Syamsuddin dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding. Keduanya menerima putusan Pengadilan Tipikor terkait kasus suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.

"Tim jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim, dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu, KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali.

KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara suap pengurusan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin. Hal itu, kata Ali, sebagai dasar KPK untuk melakukan eksekusi terhadap Azis Syamsuddin.



"Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," katanya.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Baca juga: Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More