KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin

Senin, 15 Juni 2020 - 02:36 WIB
Pasalnya, tutur Ali, sebagai Kasi Perawatan saat itu maka Agus bertugas dan memiliki kewenangan mengurus kesehatan dan memberikan izin perawatan bagi narapidana yang akan berobat keluar Lapas Sukamiskin.
(thm)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More