Jadi Tersangka Penipuan Binomo, Crazy Rich Indra Kenz Ditahan
Kamis, 24 Februari 2022 - 20:59 WIB
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut bahwa, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma.
"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.
Atas perbuatannya, Indra Kesuma disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Puteranegara
"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.
Atas perbuatannya, Indra Kesuma disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Puteranegara
(muh)
Lihat Juga :