Korupsi Garuda Indonesia, Jaksa Agung Minta BPKP Hitung Kerugian Negara

Kamis, 24 Februari 2022 - 19:29 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin sedang menunggu hasil perhitungan BPKP soal jumlah kerugan negara dalam kasus korupsi PT Garuda Indonesia. Foto: MNC/Erfan Maaruf
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum dapat memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ).

"Telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara tim penyidik dengan tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP,” kata Burhanuddin, Kamis (24/2/2022).



Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 Agus Wahjudo.



Setijo ditahan selama 20 hari di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sementara Agus Wahjudo ditahan selama 20 hari di Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan sebanyak 580 dokumen yang telah terbagi dalam beberapa cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CRJ. Barang bukti elektronik sebanyak 1 buah handphone, serta satu kotak atau dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara KPK.

“Sampai saat ini Tim Penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 Orang," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More