Nurdin Basirun Huni Lapas Sukamiskin sejak 10 Juni
Minggu, 14 Juni 2020 - 21:13 WIB
Saat eksekusi, kondisi Nurdin terlihat sehat dan segar. Asrun mengungkapkan, dia yang menemani Nurdin saat dibawa dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Sukamiskin. Sedangkan keluarga Nurdin tidak ada yang menyaksikan eksekusi tersebut. Menurut Asrun, saat meninggalkan Rutan Cabang KPK, Nurdin membawa dua tas berisi buku-buku dan pakaian.
"Pak Nurdin sudah menyelesaikan apa yang menjadi putusan majelis hakim, yakni, membayar uang pengganti (sekitar) Rp4,3 miliar, uang denda Rp250 juta, dan uang (biaya) perkara Rp7.500," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto menilai, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri periode 2016-2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam dua delik.
Delik pertama, Nurdin Basirun bersama dengan terdakwa Edy Sofyan (divonis 4 tahun penjara) selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri dan terdakwa Budy Hartono (divonis 4 tahun) selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri telah menerima suap sebesar Rp45 juta dan SGD11.000 (sebagiannya yakni SGD6.000 diterima pada 10 Juli 2019).
Delik kedua, Nurdin selaku Gubernur Kepri secara sendiri telah menerima gratifikasi 'hanya' dengan total Rp4.228.500.000. Uang gratifikasi ini terbukti berasal dari puluhan orang dalam dua bagian besar.
"Pak Nurdin sudah menyelesaikan apa yang menjadi putusan majelis hakim, yakni, membayar uang pengganti (sekitar) Rp4,3 miliar, uang denda Rp250 juta, dan uang (biaya) perkara Rp7.500," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto menilai, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri periode 2016-2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam dua delik.
Delik pertama, Nurdin Basirun bersama dengan terdakwa Edy Sofyan (divonis 4 tahun penjara) selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri dan terdakwa Budy Hartono (divonis 4 tahun) selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri telah menerima suap sebesar Rp45 juta dan SGD11.000 (sebagiannya yakni SGD6.000 diterima pada 10 Juli 2019).
Delik kedua, Nurdin selaku Gubernur Kepri secara sendiri telah menerima gratifikasi 'hanya' dengan total Rp4.228.500.000. Uang gratifikasi ini terbukti berasal dari puluhan orang dalam dua bagian besar.
(zik)
tulis komentar anda