Nurdin Basirun Huni Lapas Sukamiskin sejak 10 Juni
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap terpidana penerima suap dan gratifikasi, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung guna menjalani masa pidana penjara.
Muh Asri Irwan selaku Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani perkara Nurdin Basirun menyatakan, Nurdin Basirun dan JPU tidak mengajukan banding dan telah menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/4/2020). Sebelumnya, tutur Asri, majelis memvonis Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri periode 2016-2021 dengan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan, membayar uang pengganti seluruhnya Rp4.228.500.000 subsider pidana penjara selama 6 bulan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana.
Karena Nurdin dan JPU menerima putusan, tutur Asri, putusan terhadap Nurdin telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi badan terhadap Nurdin guna menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Putusannya sudah inkracht dan terpidana Nurdin Basirun sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekusi KPK dari Rutan Cabang KPK yang ada di Gedung Merah Putih ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan Rabu, 10 Juni 2020," ujar Asri kepada KORAN SINDO, Minggu (14/6/2020) malam.
Dia melanjutkan, Nurdin melalui tim penasihat hukumnya juga telah membayar uang denda, biaya perkara sebesar Rp7.500, dan uang pengganti sebelum Nurdin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Pembayaran dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening KPK. Pembayaran uang pengganti, kata Asri, dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp2.228.500.000 pada 17 April 2020. Kedua, Rp2 miliar pada 20 April 2020.
"Uang denda, uang pengganti, dan biaya perkara dibayarkan melalui PH (penasihat hukum) yang bersangkutan (Nurdin). Pembayaran uang pengganti sudah lunas sejak 20 April lalu," katanya. ( ).
Asri menambahkan, sebenarnya eksekusi terhadap Nurdin dapat dilakukan dengan cepat setelah tujuh hari putusan pengadilan tidak dinyatakan banding atau Nurdin dan KPK menerima putusan. Eksekusi molor dilakukan karena sedang dalam kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Sebelum dieksekusi, Nurdin menyurati KPK agar lebih dulu menjalani pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) swab test.
"Permintaan dari Nurdin Basirun melalui surat ke KPK karena khawatir kalau dipindahkan saat itu. Ada masa transisi new normal dan setelah tes Covid akhirnya bisa dieksekusi ke Sukamiskin," ucapnya.
Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Nurdin Basirun mengatakan, jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi Nurdin Basirun dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu, 10 Juni 2020. Eksekusi dilakukan karena putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 April 2020. Asrun mengungkapkan, eksekusi baru bisa berlangsung pada 10 Juni karena pandemi Covid-19. "Pak Nurdin saat ini sedang menjalani isolasi selama delapan hari di Lapas Sukamiskin," ungkap Asrun melalui siaran pers.
Saat eksekusi, kondisi Nurdin terlihat sehat dan segar. Asrun mengungkapkan, dia yang menemani Nurdin saat dibawa dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Sukamiskin. Sedangkan keluarga Nurdin tidak ada yang menyaksikan eksekusi tersebut. Menurut Asrun, saat meninggalkan Rutan Cabang KPK, Nurdin membawa dua tas berisi buku-buku dan pakaian.
"Pak Nurdin sudah menyelesaikan apa yang menjadi putusan majelis hakim, yakni, membayar uang pengganti (sekitar) Rp4,3 miliar, uang denda Rp250 juta, dan uang (biaya) perkara Rp7.500," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto menilai, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri periode 2016-2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam dua delik.
Delik pertama, Nurdin Basirun bersama dengan terdakwa Edy Sofyan (divonis 4 tahun penjara) selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri dan terdakwa Budy Hartono (divonis 4 tahun) selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri telah menerima suap sebesar Rp45 juta dan SGD11.000 (sebagiannya yakni SGD6.000 diterima pada 10 Juli 2019).
Delik kedua, Nurdin selaku Gubernur Kepri secara sendiri telah menerima gratifikasi 'hanya' dengan total Rp4.228.500.000. Uang gratifikasi ini terbukti berasal dari puluhan orang dalam dua bagian besar.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
Muh Asri Irwan selaku Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani perkara Nurdin Basirun menyatakan, Nurdin Basirun dan JPU tidak mengajukan banding dan telah menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/4/2020). Sebelumnya, tutur Asri, majelis memvonis Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri periode 2016-2021 dengan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan, membayar uang pengganti seluruhnya Rp4.228.500.000 subsider pidana penjara selama 6 bulan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana.
Karena Nurdin dan JPU menerima putusan, tutur Asri, putusan terhadap Nurdin telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi badan terhadap Nurdin guna menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Putusannya sudah inkracht dan terpidana Nurdin Basirun sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekusi KPK dari Rutan Cabang KPK yang ada di Gedung Merah Putih ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan Rabu, 10 Juni 2020," ujar Asri kepada KORAN SINDO, Minggu (14/6/2020) malam.
Dia melanjutkan, Nurdin melalui tim penasihat hukumnya juga telah membayar uang denda, biaya perkara sebesar Rp7.500, dan uang pengganti sebelum Nurdin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Pembayaran dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening KPK. Pembayaran uang pengganti, kata Asri, dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp2.228.500.000 pada 17 April 2020. Kedua, Rp2 miliar pada 20 April 2020.
"Uang denda, uang pengganti, dan biaya perkara dibayarkan melalui PH (penasihat hukum) yang bersangkutan (Nurdin). Pembayaran uang pengganti sudah lunas sejak 20 April lalu," katanya. ( ).
Asri menambahkan, sebenarnya eksekusi terhadap Nurdin dapat dilakukan dengan cepat setelah tujuh hari putusan pengadilan tidak dinyatakan banding atau Nurdin dan KPK menerima putusan. Eksekusi molor dilakukan karena sedang dalam kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Sebelum dieksekusi, Nurdin menyurati KPK agar lebih dulu menjalani pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) swab test.
"Permintaan dari Nurdin Basirun melalui surat ke KPK karena khawatir kalau dipindahkan saat itu. Ada masa transisi new normal dan setelah tes Covid akhirnya bisa dieksekusi ke Sukamiskin," ucapnya.
Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Nurdin Basirun mengatakan, jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi Nurdin Basirun dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu, 10 Juni 2020. Eksekusi dilakukan karena putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 April 2020. Asrun mengungkapkan, eksekusi baru bisa berlangsung pada 10 Juni karena pandemi Covid-19. "Pak Nurdin saat ini sedang menjalani isolasi selama delapan hari di Lapas Sukamiskin," ungkap Asrun melalui siaran pers.
Saat eksekusi, kondisi Nurdin terlihat sehat dan segar. Asrun mengungkapkan, dia yang menemani Nurdin saat dibawa dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Sukamiskin. Sedangkan keluarga Nurdin tidak ada yang menyaksikan eksekusi tersebut. Menurut Asrun, saat meninggalkan Rutan Cabang KPK, Nurdin membawa dua tas berisi buku-buku dan pakaian.
"Pak Nurdin sudah menyelesaikan apa yang menjadi putusan majelis hakim, yakni, membayar uang pengganti (sekitar) Rp4,3 miliar, uang denda Rp250 juta, dan uang (biaya) perkara Rp7.500," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto menilai, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri periode 2016-2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam dua delik.
Delik pertama, Nurdin Basirun bersama dengan terdakwa Edy Sofyan (divonis 4 tahun penjara) selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri dan terdakwa Budy Hartono (divonis 4 tahun) selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri telah menerima suap sebesar Rp45 juta dan SGD11.000 (sebagiannya yakni SGD6.000 diterima pada 10 Juli 2019).
Delik kedua, Nurdin selaku Gubernur Kepri secara sendiri telah menerima gratifikasi 'hanya' dengan total Rp4.228.500.000. Uang gratifikasi ini terbukti berasal dari puluhan orang dalam dua bagian besar.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
(zik)