TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karier Khusus Nakes, Ini Syaratnya
Rabu, 23 Februari 2022 - 09:31 WIB
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 19945.
4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
5. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm.
6. Telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-4 dari penguruan tinggi negeri atau swasta sesuai jurusan atau program studi yang ditentukan.
7. Berumur setinggi-tingginya 32 Tahun bagi calon yang berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi saya pembukaan pendidikan yang pertama.
8. Untuk jurusan atau program studi terakreditasi A IPK minimal 2,80.
9. Untuk jurusan atau program studi terakreditasi B IPK minimal 3,00.
10. Bagi jurusan kedokteran umum atau gigi telah berijazah S-1 profesi dan telah lulus uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi dan melampirkan uji kompetensi.
11. Diperbolehkan sudah menikah bagi yang berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi. Bagi wanita sanggup tidak hamil saat pendidikan pertama dan tidak saat dalam masa menyusui, dan melampirkan izin suami atau istri.
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 19945.
4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
5. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm.
6. Telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-4 dari penguruan tinggi negeri atau swasta sesuai jurusan atau program studi yang ditentukan.
7. Berumur setinggi-tingginya 32 Tahun bagi calon yang berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi saya pembukaan pendidikan yang pertama.
8. Untuk jurusan atau program studi terakreditasi A IPK minimal 2,80.
9. Untuk jurusan atau program studi terakreditasi B IPK minimal 3,00.
10. Bagi jurusan kedokteran umum atau gigi telah berijazah S-1 profesi dan telah lulus uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi dan melampirkan uji kompetensi.
11. Diperbolehkan sudah menikah bagi yang berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi. Bagi wanita sanggup tidak hamil saat pendidikan pertama dan tidak saat dalam masa menyusui, dan melampirkan izin suami atau istri.
tulis komentar anda