Urus SIM dan STNK Wajib BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret, Dirut Ghufron: Tidak Betul

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:47 WIB
Urus SIM dan STNK Wajib...
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menepis isu BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM dan STNK mulai 1 Maret 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat yang akan mengurus keperluan publik seperti SIM, STNK, melaksanakan ibadah Haji, hingga kepengurusan jual beli tanah wajib menjadi peserta BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan . Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, masyarakat saat ini masih banyak yang salah persepsi dengan kabar yang beredar bahwa pengurusan keperluan publik mulai 1 Maret 2022 ini.

“Nah, itu banyak salah persepsi. Jadi masih perlu waktu itu. Jadi harus dari situ diterjemahkan dulu, membentuk tim aksi dulu, ada aksi yang artinya merencanakan action plan nya. Kemudian, meninjau peraturan perundangannya dan nanti dibikin, kayak gitu itu masih panjang,” tegas Ghufron di sela menerima penghargaan dari ISSA, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji, Jual Tanah hingga Urus SIM, Ekonom: Maksa Banget

Ghufron mengatakan saat ini baru dari ATR BPN yang akan menerapkan kebijakan syarat kepesertaan BPJS untuk proses jual-beli tanah. Namun, dia menegaskan penerapan ini pun masih akan dievaluasi lagi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!