Urus SIM dan STNK Wajib BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret, Dirut Ghufron: Tidak Betul

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:47 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menepis isu BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM dan STNK mulai 1 Maret 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat yang akan mengurus keperluan publik seperti SIM, STNK, melaksanakan ibadah Haji, hingga kepengurusan jual beli tanah wajib menjadi peserta BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan . Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, masyarakat saat ini masih banyak yang salah persepsi dengan kabar yang beredar bahwa pengurusan keperluan publik mulai 1 Maret 2022 ini.

“Nah, itu banyak salah persepsi. Jadi masih perlu waktu itu. Jadi harus dari situ diterjemahkan dulu, membentuk tim aksi dulu, ada aksi yang artinya merencanakan action plan nya. Kemudian, meninjau peraturan perundangannya dan nanti dibikin, kayak gitu itu masih panjang,” tegas Ghufron di sela menerima penghargaan dari ISSA, Selasa (22/2/2022).





Ghufron mengatakan saat ini baru dari ATR BPN yang akan menerapkan kebijakan syarat kepesertaan BPJS untuk proses jual-beli tanah. Namun, dia menegaskan penerapan ini pun masih akan dievaluasi lagi.



“Ini banyak salah persepsi yaitu memang 1 Maret itu dari ATR BPN untuk jual beli. Dan itu pun umumnya pembeli gitu. Dan itu pun juga istilahnya dievaluasi nanti begitu. Jadi yang lain-lain itu belum. Jadi seakan-akan SIM ini 1 Maret, itu nggak benar, tidak betul,” tegas Ghufron.

Ghufron mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) memang telah terbit namun untuk pelaksanaannya masih dalam proses. Bahkan, hari ini baru dibentuk tim untuk melakukan kajian dan evaluasi. “Jadi itu belum ya. Memang instruksinya sudah, tetapi untuk pelaksanaannya kan masih di dalam proses ya, ini timnya baru dibentuk tadi,” ucapnya.

Ghufron mengingatkan, kepesertaan gotong-royong masyarakat merupakan kewajiban dan sudah di atur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Itu kan mengingatkan, jadi untuk diketahui kepesertaan gotong-royong itu wajib. Ini sudah diatur di dalam UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004. Demikian juga PP-nya sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, jadi semuanya sudah diatur. Ini karena mungkin orang salah persepsi, jadi banyaknya. Jadi dikira kemudian (dilaksanakan) langsung semua, tidak,” papar Ghufron.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More