Ketua DPD Minta BPJS Kesehatan Tak Dijadikan Syarat Jual Beli Tanah
Senin, 21 Februari 2022 - 16:09 WIB
loading...
Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan kartu peserta BPJS Kesehatan yang menjadi syarat transaksi jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK dan juga syarat naik haji dan umrah, dikritik keras. Kritikan ini datang dari Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Kabarnya, syarat itu akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.
Baca juga: Simak! 3 Perizinan yang Mensyaratkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
LaNyalla meminta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dibatalkan, karena bertentangan dengan hak asasi warga negara.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji, Urus SIM-STNK hingga Jual Beli Tanah
"Kebijakan tersebut tidak rasional dan merupakan bentuk pemaksaan dari negara. Dan berulang kali saya sampaikan, pemerintah jangan sering membuat kebijakan yang kontroversial di tengah masa sulit rakyat akibat dampak pandemi," kata LaNyalla, Senin (21/2/2022).
Dijelaskannya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat maka setiap orang harus mendaftar BPJS dan dikenakan iuran. Hal ini sangat tidak logis karena ada sebagian orang tidak mendaftar kepesertaan BPJS.
Baca juga: Simak! 3 Perizinan yang Mensyaratkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
LaNyalla meminta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dibatalkan, karena bertentangan dengan hak asasi warga negara.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji, Urus SIM-STNK hingga Jual Beli Tanah
"Kebijakan tersebut tidak rasional dan merupakan bentuk pemaksaan dari negara. Dan berulang kali saya sampaikan, pemerintah jangan sering membuat kebijakan yang kontroversial di tengah masa sulit rakyat akibat dampak pandemi," kata LaNyalla, Senin (21/2/2022).
Dijelaskannya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat maka setiap orang harus mendaftar BPJS dan dikenakan iuran. Hal ini sangat tidak logis karena ada sebagian orang tidak mendaftar kepesertaan BPJS.
Lihat Juga :