Pemerintah Tolak Usul DPR Soal Perlindungan Saksi dan Korban di RUU TPKS
Selasa, 22 Februari 2022 - 15:34 WIB
Eddy sapaan Edward, mencontohkan, RUU TPKS mengatur rinci perlindungan terhadap keluarga korban kekerasan seksual karena belum ada di aturan lain. Pemerintah juga menambahkan dua tindak pidana yaitu tentang perkawinan paksa dan perbudakan seksual.
Baca juga: DIM RUU TPKS Rampung, Wamenkumham Sebut Ini Terobosan
Sebelumnya, DPR dalam RUU ini telah memasukkan pengaturan mengenai pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi dan penyiksaan seksual.
Eddy yang juga Ketua Gugus Tugas Pemerintah dalam Pembahasan RUU TPKS juga mengungkapkan, tim pemerintah menghapus pula usulan DPR mengenai kekerasan seksual di dunia maya.
“Itu yang di Pasal 27 rancangan. Kita hapus tapi kita tambah satu pasal. Intinya, semua tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual melalui media elektronik hukumannya ditambah 1/3. Misalnya, yang tadinya dihukum 4 tahun, karena dilakukan melalui media elektronik, jadi dihukum 5 tahun,” sebutnya.
Baca juga: DIM RUU TPKS Rampung, Wamenkumham Sebut Ini Terobosan
Sebelumnya, DPR dalam RUU ini telah memasukkan pengaturan mengenai pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi dan penyiksaan seksual.
Eddy yang juga Ketua Gugus Tugas Pemerintah dalam Pembahasan RUU TPKS juga mengungkapkan, tim pemerintah menghapus pula usulan DPR mengenai kekerasan seksual di dunia maya.
“Itu yang di Pasal 27 rancangan. Kita hapus tapi kita tambah satu pasal. Intinya, semua tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual melalui media elektronik hukumannya ditambah 1/3. Misalnya, yang tadinya dihukum 4 tahun, karena dilakukan melalui media elektronik, jadi dihukum 5 tahun,” sebutnya.
(cip)
Lihat Juga :