Pemerintah Tolak Usul DPR Soal Perlindungan Saksi dan Korban di RUU TPKS

Selasa, 22 Februari 2022 - 15:34 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, berbagai hal menyangkut perlindungan saksi dan korban termasuk dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur dalam UU No 13/2006 dan perubahannya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mementahkan semua usulan DPR terkait perlindungan saksi dan korban dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, berbagai hal menyangkut perlindungan saksi dan korban termasuk dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual telah diatur dalam UU No 13/2006 dan perubahannya.



“Jangan sampai redundant atau campur aduk dengan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai UU eksisting. Yang kita atur dalam RUU TPKS hanya yang belum ada di UU lain,” kata Edward, Selasa (22/2).

Baca juga: DIM RUU TPKS Rampung, Menkumham Siap Bahas di Masa Reses
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!