Pemerintah Tolak Usul DPR Soal Perlindungan Saksi dan Korban di RUU TPKS
Selasa, 22 Februari 2022 - 15:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah mementahkan semua usulan DPR terkait perlindungan saksi dan korban dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ).
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, berbagai hal menyangkut perlindungan saksi dan korban termasuk dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual telah diatur dalam UU No 13/2006 dan perubahannya.
“Jangan sampai redundant atau campur aduk dengan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai UU eksisting. Yang kita atur dalam RUU TPKS hanya yang belum ada di UU lain,” kata Edward, Selasa (22/2).
Eddy sapaan Edward, mencontohkan, RUU TPKS mengatur rinci perlindungan terhadap keluarga korban kekerasan seksual karena belum ada di aturan lain. Pemerintah juga menambahkan dua tindak pidana yaitu tentang perkawinan paksa dan perbudakan seksual.
Sebelumnya, DPR dalam RUU ini telah memasukkan pengaturan mengenai pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi dan penyiksaan seksual.
Eddy yang juga Ketua Gugus Tugas Pemerintah dalam Pembahasan RUU TPKS juga mengungkapkan, tim pemerintah menghapus pula usulan DPR mengenai kekerasan seksual di dunia maya.
“Itu yang di Pasal 27 rancangan. Kita hapus tapi kita tambah satu pasal. Intinya, semua tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual melalui media elektronik hukumannya ditambah 1/3. Misalnya, yang tadinya dihukum 4 tahun, karena dilakukan melalui media elektronik, jadi dihukum 5 tahun,” sebutnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, berbagai hal menyangkut perlindungan saksi dan korban termasuk dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual telah diatur dalam UU No 13/2006 dan perubahannya.
“Jangan sampai redundant atau campur aduk dengan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai UU eksisting. Yang kita atur dalam RUU TPKS hanya yang belum ada di UU lain,” kata Edward, Selasa (22/2).
Eddy sapaan Edward, mencontohkan, RUU TPKS mengatur rinci perlindungan terhadap keluarga korban kekerasan seksual karena belum ada di aturan lain. Pemerintah juga menambahkan dua tindak pidana yaitu tentang perkawinan paksa dan perbudakan seksual.
Sebelumnya, DPR dalam RUU ini telah memasukkan pengaturan mengenai pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi dan penyiksaan seksual.
Eddy yang juga Ketua Gugus Tugas Pemerintah dalam Pembahasan RUU TPKS juga mengungkapkan, tim pemerintah menghapus pula usulan DPR mengenai kekerasan seksual di dunia maya.
“Itu yang di Pasal 27 rancangan. Kita hapus tapi kita tambah satu pasal. Intinya, semua tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual melalui media elektronik hukumannya ditambah 1/3. Misalnya, yang tadinya dihukum 4 tahun, karena dilakukan melalui media elektronik, jadi dihukum 5 tahun,” sebutnya.
(cip)
tulis komentar anda