Bareskrim Polri Temukan Penimbunan dan Pemalsuan Minyak Goreng di 4 Provinsi

Senin, 21 Februari 2022 - 18:15 WIB
Helmy menuturkan, penyidik belum dapat menyimpulkan apakah benar tindakan yang dilakukan oleh para pengusaha di dua wilayah tersebut merupakan pelanggaran hukum. "Supaya secara faktual, secara objektif bisa menemukan atau memenuhi syarat (pelanggaran pidana) sebagaimana disebut di Perpres 31 Tahun 2021. Di Sumut dan di NTT di Kupang, sama ditemukan ada sejumlah stok yang diduga belum dijual," ujar Helmy.

Baca juga: Ultimatum Pengusaha, Polri: Jangan Coba-coba Hambat Distribusi Minyak Goreng

Kemudian, kasus terakhir di Makassar polisi menemukan pengalihan fungsi minyak goreng yang seharusnya untuk keperluan rumah tangga, namun dipakai untuk keperluan industri. "Ada sekitar 61,18 ton minyak goreng curah, ini sumbernya dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar peruntukan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga, tapi oleh pelaku dialihkan ke industri," tutur Helmy.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!