Bareskrim Polri Temukan Penimbunan dan Pemalsuan Minyak Goreng di 4 Provinsi

Senin, 21 Februari 2022 - 18:15 WIB
Satgas Pangan Polri menemukan dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di empat provinsi di Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di empat provinsi di Indonesia, yakni, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

Kasatgas Pangan Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut dilakukan dengan beragam modus dugaan kejahatan yang terjadi. "Di Sumut ada tiga titik, di Jawa Tengah 1 titik dan di NTT dan sedang berjalan (penyelidikan) di Makassar," kata Helmy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).



Helmy menyebut, pertama di Jawa Tengah, ditemukan adanya dugaan penjualan minyak goreng palsu. Dalam hal ini, penjual mencampur minyak dengan air sehingga tak menjadi murni lagi. Kemudian, kasus kedua ditemukan dugaan penimbunan sejumlah stok minyak goreng di Sumatera Utara (Sumut) dan NTT. Dalam hal ini, Helmy menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.

Baca juga: Penimbun Minyak Goreng Lakukan Kejahatan Pangan, DPR: Harus Dijerat UU Perdagangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!