Penimbun Minyak Goreng Lakukan Kejahatan Pangan, DPR: Harus Dijerat UU Perdagangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Al Fath meminta aparat penegak hukum menjerat penimbun minyak goreng dengan UU Perdagangan.
Rano menilai harus ada tindakan tegas terhadap para pelaku penimbun minyak goreng. Bahkan Rano melihat dalam temuan 1,1 liter minyak goreng di tiga lokasi gudang yang ada di Sumatera Utara sebagai kejahatan pangan.
"Iya menurut saya ini sudah termasuk kejahatan pangan dan sangat bisa dikenakan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok," ujar Rano Al-Fath, Minggu (20/2/2022).
Rano menyebut pihak kepolisian perlu menelusuri lebih lanjut terkait adanya kartel. Pasalnya, minyak goreng merupakan kebutuhan sehari-hari sangat dibutuhkan masyarakat.
"Kami dukung polisi usut tuntas penimbun minyak ini, lihat entitasnya, apakah perorangan atau perusahaan. Kalau perlu Bareskrim Polri bisa bantu turun tangan untuk investigasi lebih lanjut. Apalagi di situ juga ada dugaan keterlibatan kartel, harus didalami juga apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana yang menjadi ranah Bareskrim," tutur Rano.
Rano berharap agar minyak goreng yang ditimbun dan ditemukan oleh Satgas Pangan agar bisa dijual ke masyarakat. "Selanjutnya saya juga minta agar minyak yang ditimbun dalam gudang tersebut bisa segera didistribusikan ke masyarakat," tuturnya.
Politisi PKB tersebut meminta Satgas Pangan lebih meningkatkan pengecekan stok, distribusi, dan harga minyak goreng. "Mulai dari produsen, distributor, sampai pengecer. Pokoknya harus kawal bagaimana minyak itu sampai ke masyarakat," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Satgas Pangan mendapati gudang yang menyimpan minyak goreng sebanyak 1,1 juta liter minyak goreng. Minyak goreng tersebut disimpan di tiga gudang berbeda.
Rano menilai harus ada tindakan tegas terhadap para pelaku penimbun minyak goreng. Bahkan Rano melihat dalam temuan 1,1 liter minyak goreng di tiga lokasi gudang yang ada di Sumatera Utara sebagai kejahatan pangan.
"Iya menurut saya ini sudah termasuk kejahatan pangan dan sangat bisa dikenakan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok," ujar Rano Al-Fath, Minggu (20/2/2022).
Rano menyebut pihak kepolisian perlu menelusuri lebih lanjut terkait adanya kartel. Pasalnya, minyak goreng merupakan kebutuhan sehari-hari sangat dibutuhkan masyarakat.
"Kami dukung polisi usut tuntas penimbun minyak ini, lihat entitasnya, apakah perorangan atau perusahaan. Kalau perlu Bareskrim Polri bisa bantu turun tangan untuk investigasi lebih lanjut. Apalagi di situ juga ada dugaan keterlibatan kartel, harus didalami juga apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana yang menjadi ranah Bareskrim," tutur Rano.
Rano berharap agar minyak goreng yang ditimbun dan ditemukan oleh Satgas Pangan agar bisa dijual ke masyarakat. "Selanjutnya saya juga minta agar minyak yang ditimbun dalam gudang tersebut bisa segera didistribusikan ke masyarakat," tuturnya.
Politisi PKB tersebut meminta Satgas Pangan lebih meningkatkan pengecekan stok, distribusi, dan harga minyak goreng. "Mulai dari produsen, distributor, sampai pengecer. Pokoknya harus kawal bagaimana minyak itu sampai ke masyarakat," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Satgas Pangan mendapati gudang yang menyimpan minyak goreng sebanyak 1,1 juta liter minyak goreng. Minyak goreng tersebut disimpan di tiga gudang berbeda.
(cip)