Penimbun Minyak Goreng Lakukan Kejahatan Pangan, DPR: Harus Dijerat UU Perdagangan

Minggu, 20 Februari 2022 - 09:27 WIB
loading...
Penimbun Minyak Goreng...
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Al Fath meminta aparat penegak hukum menjerat penimbun minyak goreng dengan UU Perdagangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Al Fath meminta aparat penegak hukum menjerat penimbun minyak goreng dengan UU Perdagangan.

Rano menilai harus ada tindakan tegas terhadap para pelaku penimbun minyak goreng. Bahkan Rano melihat dalam temuan 1,1 liter minyak goreng di tiga lokasi gudang yang ada di Sumatera Utara sebagai kejahatan pangan.

"Iya menurut saya ini sudah termasuk kejahatan pangan dan sangat bisa dikenakan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok," ujar Rano Al-Fath, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Tertipu Iming-iming Minyak Goreng Murah, Puluhan Emak-emak di Koja Menangis Histeris

Rano menyebut pihak kepolisian perlu menelusuri lebih lanjut terkait adanya kartel. Pasalnya, minyak goreng merupakan kebutuhan sehari-hari sangat dibutuhkan masyarakat.

Baca juga: Janji Mendag: Harga Minyak Goreng di Pasar Tak Lebih Rp11.500 per Liter

"Kami dukung polisi usut tuntas penimbun minyak ini, lihat entitasnya, apakah perorangan atau perusahaan. Kalau perlu Bareskrim Polri bisa bantu turun tangan untuk investigasi lebih lanjut. Apalagi di situ juga ada dugaan keterlibatan kartel, harus didalami juga apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana yang menjadi ranah Bareskrim," tutur Rano.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
AS Makin Kerdil, Pakar...
AS Makin Kerdil, Pakar Ini Sebut Eropa Kini Jadi Pemimpin Utama NATO
Gugurkan Tren Penguatan,...
Gugurkan Tren Penguatan, IHSG Merosot 1,89% ke 5.873 Sore Ini
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Berita Terkini
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Infografis
Pengidap Kolesterol...
Pengidap Kolesterol Tinggi Aman Konsumsi 5 Jenis Minyak Goreng Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved