Penimbun Minyak Goreng Lakukan Kejahatan Pangan, DPR: Harus Dijerat UU Perdagangan
Minggu, 20 Februari 2022 - 09:27 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Al Fath meminta aparat penegak hukum menjerat penimbun minyak goreng dengan UU Perdagangan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Al Fath meminta aparat penegak hukum menjerat penimbun minyak goreng dengan UU Perdagangan.
Rano menilai harus ada tindakan tegas terhadap para pelaku penimbun minyak goreng. Bahkan Rano melihat dalam temuan 1,1 liter minyak goreng di tiga lokasi gudang yang ada di Sumatera Utara sebagai kejahatan pangan.
"Iya menurut saya ini sudah termasuk kejahatan pangan dan sangat bisa dikenakan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok," ujar Rano Al-Fath, Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Tertipu Iming-iming Minyak Goreng Murah, Puluhan Emak-emak di Koja Menangis Histeris
Rano menyebut pihak kepolisian perlu menelusuri lebih lanjut terkait adanya kartel. Pasalnya, minyak goreng merupakan kebutuhan sehari-hari sangat dibutuhkan masyarakat.
Baca juga: Janji Mendag: Harga Minyak Goreng di Pasar Tak Lebih Rp11.500 per Liter
"Kami dukung polisi usut tuntas penimbun minyak ini, lihat entitasnya, apakah perorangan atau perusahaan. Kalau perlu Bareskrim Polri bisa bantu turun tangan untuk investigasi lebih lanjut. Apalagi di situ juga ada dugaan keterlibatan kartel, harus didalami juga apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana yang menjadi ranah Bareskrim," tutur Rano.
Rano menilai harus ada tindakan tegas terhadap para pelaku penimbun minyak goreng. Bahkan Rano melihat dalam temuan 1,1 liter minyak goreng di tiga lokasi gudang yang ada di Sumatera Utara sebagai kejahatan pangan.
"Iya menurut saya ini sudah termasuk kejahatan pangan dan sangat bisa dikenakan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok," ujar Rano Al-Fath, Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Tertipu Iming-iming Minyak Goreng Murah, Puluhan Emak-emak di Koja Menangis Histeris
Rano menyebut pihak kepolisian perlu menelusuri lebih lanjut terkait adanya kartel. Pasalnya, minyak goreng merupakan kebutuhan sehari-hari sangat dibutuhkan masyarakat.
Baca juga: Janji Mendag: Harga Minyak Goreng di Pasar Tak Lebih Rp11.500 per Liter
"Kami dukung polisi usut tuntas penimbun minyak ini, lihat entitasnya, apakah perorangan atau perusahaan. Kalau perlu Bareskrim Polri bisa bantu turun tangan untuk investigasi lebih lanjut. Apalagi di situ juga ada dugaan keterlibatan kartel, harus didalami juga apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana yang menjadi ranah Bareskrim," tutur Rano.
Lihat Juga :