Penimbun Minyak Goreng Lakukan Kejahatan Pangan, DPR: Harus Dijerat UU Perdagangan

Minggu, 20 Februari 2022 - 09:27 WIB
loading...
Penimbun Minyak Goreng...
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Al Fath meminta aparat penegak hukum menjerat penimbun minyak goreng dengan UU Perdagangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Al Fath meminta aparat penegak hukum menjerat penimbun minyak goreng dengan UU Perdagangan.

Rano menilai harus ada tindakan tegas terhadap para pelaku penimbun minyak goreng. Bahkan Rano melihat dalam temuan 1,1 liter minyak goreng di tiga lokasi gudang yang ada di Sumatera Utara sebagai kejahatan pangan.

"Iya menurut saya ini sudah termasuk kejahatan pangan dan sangat bisa dikenakan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok," ujar Rano Al-Fath, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Tertipu Iming-iming Minyak Goreng Murah, Puluhan Emak-emak di Koja Menangis Histeris

Rano menyebut pihak kepolisian perlu menelusuri lebih lanjut terkait adanya kartel. Pasalnya, minyak goreng merupakan kebutuhan sehari-hari sangat dibutuhkan masyarakat.

Baca juga: Janji Mendag: Harga Minyak Goreng di Pasar Tak Lebih Rp11.500 per Liter

"Kami dukung polisi usut tuntas penimbun minyak ini, lihat entitasnya, apakah perorangan atau perusahaan. Kalau perlu Bareskrim Polri bisa bantu turun tangan untuk investigasi lebih lanjut. Apalagi di situ juga ada dugaan keterlibatan kartel, harus didalami juga apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana yang menjadi ranah Bareskrim," tutur Rano.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Rekomendasi
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Harry Kane: Tottenham...
Harry Kane: Tottenham Harus Lakukan Perombakan Besar Musim Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved