Aturan Pengeras Suara Masjid Sama Seperti di Arab Saudi dan Malaysia
Senin, 21 Februari 2022 - 17:26 WIB
Sementara, soal pengaturan suara yang bagus atau tidak sumbang dan menggunakan pelafalan yang baik dan benar, Ace mengira hal ini sudah seharusnya dilakukan. "Nabi Muhammad SAW sendiri mengajarkan kita untuk mengumandangkan suara adzan dengan suara yang indah dan benar," katanya.
Dikutip dari situs resmi Dirjen Bimas Islam Kemenag, pada 1978 Dirjen Bimas Islam, Kemenag, telah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Dalam surat yang ditandatangani Kafrawi, Dirjen Bimas Islam saat itu, terdapat sejumlah aturan mengenai pengunaan pengeras suara di masjid, langgar, atau musala. Berikut aturan lengkapnya:
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan
1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala.
Dikutip dari situs resmi Dirjen Bimas Islam Kemenag, pada 1978 Dirjen Bimas Islam, Kemenag, telah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Dalam surat yang ditandatangani Kafrawi, Dirjen Bimas Islam saat itu, terdapat sejumlah aturan mengenai pengunaan pengeras suara di masjid, langgar, atau musala. Berikut aturan lengkapnya:
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan
1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala.
Lihat Juga :