Penimbun Minyak Goreng Lakukan Kejahatan Pangan, DPR: Harus Dijerat UU Perdagangan

Minggu, 20 Februari 2022 - 09:27 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Al Fath meminta aparat penegak hukum menjerat penimbun minyak goreng dengan UU Perdagangan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Al Fath meminta aparat penegak hukum menjerat penimbun minyak goreng dengan UU Perdagangan.

Rano menilai harus ada tindakan tegas terhadap para pelaku penimbun minyak goreng. Bahkan Rano melihat dalam temuan 1,1 liter minyak goreng di tiga lokasi gudang yang ada di Sumatera Utara sebagai kejahatan pangan.



"Iya menurut saya ini sudah termasuk kejahatan pangan dan sangat bisa dikenakan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok," ujar Rano Al-Fath, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Tertipu Iming-iming Minyak Goreng Murah, Puluhan Emak-emak di Koja Menangis Histeris

Rano menyebut pihak kepolisian perlu menelusuri lebih lanjut terkait adanya kartel. Pasalnya, minyak goreng merupakan kebutuhan sehari-hari sangat dibutuhkan masyarakat.

Baca juga: Janji Mendag: Harga Minyak Goreng di Pasar Tak Lebih Rp11.500 per Liter
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!