Kenaikan Biaya Haji Harus Diikuti Peningkatan Kualitas Pelayanan untuk Jamaah

Jum'at, 18 Februari 2022 - 21:15 WIB
Ketua Pelaksanaan Harian FK-KBIHU Qasim Shaleh mengatakan kenaikan biaya haji harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Pelaksanaan Harian Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU), Qasim Shaleh mengatakan kenaikan biaya haji harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji 1443/2022. Karena hal itu menjadi penentu dalam keabsahan dan kekhusyukan jamaah haji dalam menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

"Harga ini harus disertakan dengan peningkatan pelayanan karena kita lagi pandemi bagaimana praktik keberangkatan di pemondokan, asrama haji embarkasi dan selama berada di Arab Saudi baik di Mekkah maupun Madinah. Harapan jamaah haji Indonesia adalah supaya low cost, low budget tapi dengan catatan jangan sampai menyebabkan pelayanan tidak maksimal. Kita harap ini ditekan agar biaya haji proporsional," kata Qasim dalam Program iNews Sore, Jumat (18/2/2022)

Selain itu, Qasim juga menyampaikan harapan jamaah haji agar penyelenggaraan di tahun ini dapat melakukan langkah-langkah preventif terkait pencegahan Covid-19 dengan cara meningkatkan fasilitas kesehatan untuk jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci.





"Harapan kami mudah-mudahan tahun ini ada pemberangkatan jamaah haji dari Indonesia yang pertama. Kedua kalaupun ada tahun ini berapa pun presentasi keberangkatan diharapkan supaya agar terjadi peningkatan kualitas pelayanan khususnya di bidang kesehatan," tutur dia.



Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443H/2022M sebesar Rp45.053.363. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu 16 Februari 2022.

Yaqut menyampaikan biaya usulan terdiri atas biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah. Lalu, untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi. Menag Yaqut juga mengusulkan adanya biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More