Partai Perindo: Kenaikan Biaya Ibadah Haji di Masa Pandemi Kurang Tepat
loading...

Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad menilai kenaikan biaya haji sebagai kebijakan yang kurang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad menyoroti kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagai kebijakan yang kurang tepat terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini. Khaliq mengungkapkan usulan kenaikan BPIH oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas senilai Rp45 juta perlu dikaji dengan lebih rasional.
"Kenaikan biaya ibadah haji yang diusulkan oleh Menteri Agama sebesar Rp45 juta, harus dikaji lebih rasional lagi mengingat kondisi ekonomi calon jamaah haji di tengah pandemi Covid-19 yang belum membaik," kata Khaliq, saat webinar dialog MNC News, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Kenaikan Biaya Haji Rp45 Juta Memberatkan Calon Jamaah
Khaliq menilai biaya haji yang diusulkan tersebut perlu ditekan lagi karena dikhawatirkan membebani calon jamaah haji. Hal ini dikarenakan masih adanya dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp158 triliun. "Dana haji yang saat ini dikelola oleh BPKH lebih dari 158 triliun rupiah pada 2021, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menekan kenaikan tersebut," ujar Khaliq.
Baca juga: Menag Usulkan Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp45 Juta, Ini Rinciannya
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji 1443H/2022M sebesar Rp45.053.363. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 16 Februari 2022. "Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, haji reguler Rp45.053.363 per jamaah," ujar Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR RI, dikutip SINDOnews, Kamis (17/2/2022).
Yaqut menyampaikan biaya usulan terdiri atas biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah. Lalu, untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi. Yaqut juga mengusulkan adanya biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.
"Kenaikan biaya ibadah haji yang diusulkan oleh Menteri Agama sebesar Rp45 juta, harus dikaji lebih rasional lagi mengingat kondisi ekonomi calon jamaah haji di tengah pandemi Covid-19 yang belum membaik," kata Khaliq, saat webinar dialog MNC News, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Kenaikan Biaya Haji Rp45 Juta Memberatkan Calon Jamaah
Khaliq menilai biaya haji yang diusulkan tersebut perlu ditekan lagi karena dikhawatirkan membebani calon jamaah haji. Hal ini dikarenakan masih adanya dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp158 triliun. "Dana haji yang saat ini dikelola oleh BPKH lebih dari 158 triliun rupiah pada 2021, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menekan kenaikan tersebut," ujar Khaliq.
Baca juga: Menag Usulkan Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp45 Juta, Ini Rinciannya
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji 1443H/2022M sebesar Rp45.053.363. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 16 Februari 2022. "Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, haji reguler Rp45.053.363 per jamaah," ujar Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR RI, dikutip SINDOnews, Kamis (17/2/2022).
Yaqut menyampaikan biaya usulan terdiri atas biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah. Lalu, untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi. Yaqut juga mengusulkan adanya biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.
(cip)
Lihat Juga :