DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK
Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:07 WIB
DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review atau uji materi terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/istimewa
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan akan mengajukan judicial review atau uji materi terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" Tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Baca juga: 5 Anggota DPD Nyusul Ajukan Gugatan Presidential Threshold
Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" Tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Baca juga: 5 Anggota DPD Nyusul Ajukan Gugatan Presidential Threshold
Lihat Juga :