Airlangga Beri Solusi JKP kepada Pekerja yang Terkena PHK, Perindo: Sikap Positif Pemerintah

Kamis, 17 Februari 2022 - 17:09 WIB
Selain JKP, kata Yerry, Perindo juga meminta kepada pemerintah untuk mencari solusi lain dalam kaitan yang menguntungkan pekerja. Salah satu skema yang disarankan yaitu adanya pemberian pelatihan kepada mereka yang terkena PHK.

"Kami juga mendorong pemerintah mencarikan solusi terbaik buat para pekerja ini. Memang ada skema lain ya, seperti misalnya ada bantuan untuk pelatihan-pelatihan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP berbeda dengan JHT. Sehingga pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun tidak perlu menunggu JHT namun cukup dengan JKP. Baca juga: Iuran Lebih Besar dari JHT, Komisi IX DPR: Program JKP Dapat Bebani Pekerja

Dengan demikian, pencairan dana JHT dapat diterima dengan maksimal saat mencapai usia pensiun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!