Pekerja Takut Dana JHT Salah Kelola, Perindo Minta Kemnaker Kedepankan Transparansi

Kamis, 17 Februari 2022 - 15:20 WIB
Turun tangannya partai berlambang burung garuda itu bukanlah tanpa sebab. Menurut Yerry, hal itu untuk mendorong transparansi dalam setiap kerja-kerja pemerintah. "Pengawasan bukan hanya dari internal atau DPR, tetapi juga pengawasan dari publik, tentu kami dari Partai Perindo akan berjuang bersama pekerja dan rakyat supaya betul-betul terjadi transparansi dan keadilan dalam isu JHT ini," katanya.

Baca juga: Kisruh Pencairan JHT, Ini Rangkuman Pertemuan Menaker Ida dan Buruh

Sebagai informasi, publik baru saja dihebohkan oleh aturan baru Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah soal pencairan JHT untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di mana klaim manfaat JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki usia 56 tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mengubah ketentuan Permenaker sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 tahun 2015.

Dalam peraturan yang disahkan pada 4 Februari 2022 tersebut, dijelaskan bahwa manfaat JHT baru bisa dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dalam tiga kondisi, yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!