Pekerja Takut Dana JHT Salah Kelola, Perindo Minta Kemnaker Kedepankan Transparansi

Kamis, 17 Februari 2022 - 15:20 WIB
loading...
Pekerja Takut Dana JHT...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan meminta Kemnaker kedepankan transparansi dalam pengelolaan JHT. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pekerja mengaku khawatir ihwal keamanan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Ketakutan itu pun sebagaimana banyak terjadi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan menilai, ketakutan itu amatlah wajar. "Karena yang dicairkan itu dana pekerja, dan sah-sah saja pekerja itu kemudian bertanya serta khawatir nanti bagaimana. Karena sudah ada beberapa contoh kasus uang lenyap dan ini ketakutan valid," tutur Yerry, Kamis (17/2/2022).

Yerry pun meminta ketakutan yang ada di masyarakat ini harus bisa dijawab dan diselesaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya memastikan bahwa Partai Perindo akan mengawal proses tersebut. "Saya kira ini harus dijawab oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemenaker. Memang ini harus kita kawal bersama," jelasnya.

Baca juga: Minta Pengerahan Massa Soal Polemik JHT Disudahi, Partai Perindo Dorong Upaya Dialog

Turun tangannya partai berlambang burung garuda itu bukanlah tanpa sebab. Menurut Yerry, hal itu untuk mendorong transparansi dalam setiap kerja-kerja pemerintah. "Pengawasan bukan hanya dari internal atau DPR, tetapi juga pengawasan dari publik, tentu kami dari Partai Perindo akan berjuang bersama pekerja dan rakyat supaya betul-betul terjadi transparansi dan keadilan dalam isu JHT ini," katanya.

Baca juga: Kisruh Pencairan JHT, Ini Rangkuman Pertemuan Menaker Ida dan Buruh

Sebagai informasi, publik baru saja dihebohkan oleh aturan baru Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah soal pencairan JHT untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di mana klaim manfaat JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki usia 56 tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mengubah ketentuan Permenaker sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 tahun 2015.

Dalam peraturan yang disahkan pada 4 Februari 2022 tersebut, dijelaskan bahwa manfaat JHT baru bisa dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dalam tiga kondisi, yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Rekomendasi
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Jenderal Jerman Ancam...
Jenderal Jerman Ancam Serang Dahsyat Rusia: Kami Siap Bertempur Malam Ini
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
8 Helikopter Serang...
8 Helikopter Serang Tercanggih pada 2025, Salah Satunya Apache
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved