Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Respons Azis Syamsuddin
Kamis, 17 Februari 2022 - 12:36 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku masih butuh waktu untuk berpikir-pikir dahulu menanggapi vonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Azis menyatakan belum dapat menentukan keputusan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan yakni banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Terima kasih yang mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," singkat Azis menanggapi putusan hakim di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Dimintai tanggapan terkait putusan hakim usai persidangan, Azis bergeming. Azis enggan berkomentar sedikit pun soal putusan hakim tersebut. Ia hanya menyalami beberapa kolega yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu pergi untuk kembali ke rumah tahanan (rutan).
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan hal yang sama. Tim jaksa KPK butuh waktu untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin.
"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata salah seorang tim Jaksa KPK.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Tak hanya itu, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa.
"Terima kasih yang mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," singkat Azis menanggapi putusan hakim di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Dimintai tanggapan terkait putusan hakim usai persidangan, Azis bergeming. Azis enggan berkomentar sedikit pun soal putusan hakim tersebut. Ia hanya menyalami beberapa kolega yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu pergi untuk kembali ke rumah tahanan (rutan).
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan hal yang sama. Tim jaksa KPK butuh waktu untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin.
"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata salah seorang tim Jaksa KPK.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Tak hanya itu, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa.
Lihat Juga :
tulis komentar anda