Keterwakilan Perempuan 30% di KPU dan Bawaslu Kembali Tak Terwujud

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:27 WIB
Untuk diketahui, desakan keterwakilan perempuan 30% ini kerap disuarakan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Netgrit, Perludem, Kode Inisiatif, Puskapol UI, hingga Pusako Universitas Andalas. Koalisi masyarakat sipil ini meminta Komisi II DPR perlu memillih 30% perempuan untuk masing-masing lembaga penyelenggara pemilu.

Baca: Besok 12 Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Disahkan di Rapat Paripurna DPR

"Artinya, untuk KPU, DPR perlu memilih 3 orang perempuan dari 7 komisioner yang akan dipilih. Untuk Bawaslu, DPR perlu memilih 2 orang perempuan di antara 5 nama yang akan dipilih," bunyi pernyataan sikap koalisi masyarakat sipil yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (15/2/2022).

Koalisi ini juga berpandangan, keterpilihan 30% perempuan sebagai komisioner KPU dan Bawaslu penting untuk memastikan ketaatan DPR terhadap UU Pemilu, sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memilih anggota KPU dan Bawaslu. "Di dalam UU Pemilu sudah eksplisit disebutkan, bahwa di dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu, wajib hukumnya untuk memperhatikan 30% perempuan," ujar koalisi masyarakat sipil.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!