Keterwakilan Perempuan 30% di KPU dan Bawaslu Kembali Tak Terwujud

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:27 WIB
Keterwakilan perempuan 30% di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 kembali tidak terwujud. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Keterwakilan perempuan 30% di Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) periode 2022-2027 kembali tidak terwujud. Hal itu berdasarkan keputusan Komisi II DPR menetapkan tujuh calon anggota KPU dan lima anggota Bawaslu terpilih untuk periode lima tahun ke depan.

Dari tujuh calon anggota KPU dan lima calon anggota Bawaslu terpilih, tercatat di masing-masing lembaga hanya terisi oleh satu orang perempuan hasil pilihan Komisi II DPR RI usai mempertimbangkan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar selama 3 hari sejak Senin (14/2/2022).



Tercatat, dalam calon anggota KPU terpilih hanya menempatkan nama Betty Epsilon Idroos. Betty merupakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2023 yang menjadi perempuan satu-satunya masuk dalam daftar tujuh calon anggota KPU terpilih.

Baca juga: 7 Anggota KPU Periode 2022-2027 Terpilih, Ini Daftar Lengkapnya

Sementara, dari lima calon anggota Bawaslu terpilih periode 2022-2027, Komisi II DPR hanya menempatkan nama Lolly Suhenty. Lolly merupakan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Formasi ini masih seperti periode sebelumnya, dimana masing-masing lembaga hanya menduduki satu orang perempuan untuk duduk sebagai penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, KPU periode 2017-2022 hanya menempatkan Evi Novida Ginting Manik. Sementara, Bawaslu RI hanya menempatkan Ratna Dewi Pettalolo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!