Satgas Ingatkan Pengelola dan Pengunjung Mal Akan Ditindak Jika Langgar Prokes

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:10 WIB
Pengunjung saat melakukan Scan Barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib masuk di Plaza Blok M, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto/Dok.MPI/Aldhi Chandra
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan jika pengelola dan pengunjung Mal atau pusat perbelanjaan melanggar protokol kesehatan akan ditindak petugas. Seluruh Mal dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Prokes) 3M.

“Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum bekerja sama dengan Satgas setempat,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers secara virtual, Selasa (15/2/2022).

Wiku menjelaskan pemerintah terus berupaya mengevaluasi kebijakan dengan harapan dapat senantiasa menerapkan peraturan yang sesuai dengan dinamika terkini. “Sebagai bentuk implementasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan, seluruh Mal dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Satgas Prokes 3M fasilitas publik,” kata Wiku.





Dirinya pun meminta agar pengelola Mal dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat skrining pengunjung. “Pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tertib serta mengawasi akses masuk dan aktivitas pengunjung di dalam fasilitas,” kata Wiku.

Diketahui, sejumlah pihak mempertanyakan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining Covid-19 terutama di fasilitas publik seperti Mal dan pusat perbelanjaan. Sebab, masih ada Mal yang tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat dan skrining melalui PeduliLindungi.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More