Pengesahan UU Pemasyarakatan Dinilai Mendesak di Tengah Pandemi Corona

Senin, 13 April 2020 - 18:25 WIB
Dikatakan Trubus, saat ini upaya untuk mengurangi over kapasitas yang dilakukan DPR sudah sangat baik. Iapun mengapresiasi apa yang telah diambil DPR untuk memutuskan tata tertib sehingga cary over undang-undang sudah dimaknai secara utuh, artinya pembahasan UU tersebut tidak lagi diperlukan Surpres dan Dim baru. "Dan sekarang Undang-undang pemasyarakatan tinggal dilanjutkan pembahasannya untuk pengesahan," tuturnya.

Trubus menambahkan, dia juga mengapresiasi langkah Menkumham Yasonna Laoly yang telah mengambil kebijakan terkait antisipasi mewabahnya COVID-19 di lapas. Saat ini Menkumham hanya perlu fokus pada penataan sistem pengelolaan lapas sebagai lembaga pembinaan, di mana hal ini perlu payung hukum melalui pengesahan UU Pemasyarakatan.

"Sehingga nantinya bisa mengantisipasi terjadinya konflik seperti yang terjadi selama ini, dan pemanfaatan keuangan negara secara efektif," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM menyebut peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu sore, dipicu oleh ulah sejumlahnarapidana narkobayang minta dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.

"Yang menjadi pemicunya adalah para warga binaan narkoba meminta agar mereka juga dibebaskan," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono, kemarin.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!