Pengesahan UU Pemasyarakatan Dinilai Mendesak di Tengah Pandemi Corona

Senin, 13 April 2020 - 18:25 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan. Langkah ini penting disamping untuk mengatasi hal mendesak yakni mencegah terjadinya aksi kerusuhan seperti pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai dan meminta para anggota DPR harus bergerak cepat. Jangan sampai karena terkendalanya pengesahan UU Pemasyarakatan malah akan membuat kerusuhan semakin melebar.



Kerusuhan itu muncul karena kecemburuan, karena napi narkoba yang sama sekali tak mendapatkan, munculah peristiwa di Lapas Tuminting," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Senin (13/4/2020).

Selain masalah kerusuhan, kata Trubus, dengan disahkannya RUU Pemasyarakatan bisa mencegah semakin mewabahnya COVID-19. Karena saat ini sudah ada beberapa napi yang terjangkit wabah berbahaya itu. Sehingga perlu langkah mendesak mengantisipasi kemungkinan terjadi kuburan massal di Lapas akibat wabah Corona.

Pengesahan UU Pemasyarakatan bukan hanya sekadar mengatasi hal-hal yg mendesak seperti wabah Corona, tapi yg lebih penting dan mendasar adalah Pengesahan UU Pemasyarakatan juga menjadi entri poin untuk pembenahan sistim pengelolaan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi. Apalagi sekarang masalah teknologi belum diperbaharui, sistem informasi juga harus diperbaharui.

Juga penting dikedepankan bahwa paradigma lapas dilihat sebagai lembaga pembinaan, bukan lembaga penyiksaan terhadap para warga binaan dan implikasinya kepada keluarganya. Hal ini penting dipikirkan mengingat secara kemanusiaan, mereka para warga binaan punya keluarga yang juga memiliki hak hidup masa depan yang lebih baik. Negara bertanggung jawab melindungi hak asasi warganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!