Iuran Lebih Besar dari JHT, Komisi IX DPR: Program JKP Dapat Bebani Pekerja

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:22 WIB
- Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

2. Akses informasi

- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja

- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karier

3. Pelatihan kerja

- Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi

- Pelatihan dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!