Iuran Lebih Besar dari JHT, Komisi IX DPR: Program JKP Dapat Bebani Pekerja

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:22 WIB
loading...
Iuran Lebih Besar dari...
Politikus Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena meminta agar program JKP dipikirkan secara matang sebelum benar-benar diterapkan. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Rencana kick off program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP ) pada 22 Februari nanti patut ditinjau ulang. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena berpendapat program ini harus ditelaah lebih lanjut.

Pasalnya iuran dari program JKP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat membebani baik pemerintah, pemberi kerja, maupun pekerja.

"Kalau JKP berjalan harus ada evaluasi yang objektif. Iuran JKP lebih mahal, harus ada kontribusi antara pemerintah, pekerja dan pemberi kerja. Harus ada berbagi beban dalam Iuran JKP yang ada ekstra tambahan biaya ini," ujar Melki Laka Lena, Selasa (15/2/2022) di Jakarta.

Baca juga: Ada JKP untuk Bantalan JHT, Komisi IX DPR Mengaku Tak Diajak Bicara

Ia menyebutkan iuran ekstra dari program JKP tersebut harus direncanakan secara matang karena saat ini masih di masa pandemi Covid-19 dimana aspek keuangan dari pemerintah, perusahaan pemberi kerja, maupun pekerja tidak sedang baik-baik saja.

"DPR RI meminta agar program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) diaktifkan apabila pekerja mengalami PHK. Program yang baik ini dikeluarkan dengan komunikasi yang perlu dibenahi agar dapat diterima oleh masyarakat," kata Melki Laka Lena.

Melki Laka Lena menyebutkan pemerintah perlu menyempurnakan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Program JKP harus dapat diintegrasikan dengan baik dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sudah berlaku 20 tahun terakhir.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satunya mengatur tentang Program JKP.



Dalam regulasi terbaru dari pemerintah tersebut program JKP terdiri dari tiga komponen utama yakni:

1. Uang tunai:
- Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
- 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45% dari upah terakhir yang diterima
- 3 bulan selanjutnya adalah 25% dari upah terakhir yang diterima
- Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

2. Akses informasi
- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja
- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karier

3. Pelatihan kerja
- Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi
- Pelatihan dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Maju di Mubes, La Ode...
Maju di Mubes, La Ode Safiul Akbar Siap Pimpin Kosgoro 1957
Ravindra Dorong Mitigasi...
Ravindra Dorong Mitigasi Nasional Antisipasi Masuknya Hantavirus Varian Andes
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Wakil Ketua Komisi IX...
Wakil Ketua Komisi IX Pertanyakan Ketahanan Dana BPJS Kesehatan
Gelar Diskusi Kepemudaan,...
Gelar Diskusi Kepemudaan, AMPI Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Bangsa
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Rekomendasi
Sikat Wakil Korea, Fajar/Fikri...
Sikat Wakil Korea, Fajar/Fikri Juara Ganda Putra Japan Open 2026
Ronaldo: Spanyol Akan...
Ronaldo: Spanyol Akan Menang Mudah Lawan Argentina
Khawatir Asia Timur...
Khawatir Asia Timur Jadi Medan Perang, Menhan Jepang: Senjata Nuklir Tak Bisa Dihindari
Berita Terkini
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kemenhut: 107.465 Hektare...
Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Infografis
6 Kolonel Pecah Bintang...
6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved