Ada JKP untuk Bantalan JHT, Komisi IX DPR Mengaku Tak Diajak Bicara
Selasa, 15 Februari 2022 - 10:10 WIB
Dalam regulasi terbaru dari pemerintah tersebut program JKP terdiri dari tiga komponen utama yakni:
1. Uang tunai:
Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima
3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima
Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.
2. Akses informasi
- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja
- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir
3. Pelatihan kerja
1. Uang tunai:
Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima
3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima
Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.
2. Akses informasi
- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja
- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir
3. Pelatihan kerja
Lihat Juga :
tulis komentar anda