Ada JKP untuk Bantalan JHT, Komisi IX DPR Mengaku Tak Diajak Bicara

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:10 WIB
1. Uang tunai:

 Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan

 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima

 3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima

 Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

2. Akses informasi

- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja

- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir

3. Pelatihan kerja

- Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi

- Pelatihan dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More