Kirim Surat ke Jokowi, Ini 7 Alasan Asosiasi Pekerja Tolak Aturan Baru Pencairan JHT
Selasa, 15 Februari 2022 - 09:35 WIB
JAKARTA - Kontroversi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua terus menggelinding. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pencabutan aturan baru itu.
"Sudah kami kirimkan kemarin surat tersebut supaya bisa masuk ke kantor Presiden & Kemnaker. Mudah-mudahan surat tersebut bisa lebih cepat mendapat perhatian Pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sabda Pranawa Djati ketika dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Menurut dia, setidaknya ada tujuh pertimbangan dasar mengapa Aspek Indonesia menolak aturan yang membuat hak JHT baru bisa diklaim oleh pesertanya. Berikut tujuh pertimbangan tersebut:
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, sesungguhnya telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.
2. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK, memiliki hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 sesungguhnya tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004, dengan pertimbangan:
a. Pasal 1 ayat 8; Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
b. Pasal 1 ayat 9; Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
"Sudah kami kirimkan kemarin surat tersebut supaya bisa masuk ke kantor Presiden & Kemnaker. Mudah-mudahan surat tersebut bisa lebih cepat mendapat perhatian Pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sabda Pranawa Djati ketika dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Menurut dia, setidaknya ada tujuh pertimbangan dasar mengapa Aspek Indonesia menolak aturan yang membuat hak JHT baru bisa diklaim oleh pesertanya. Berikut tujuh pertimbangan tersebut:
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, sesungguhnya telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.
2. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK, memiliki hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 sesungguhnya tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004, dengan pertimbangan:
a. Pasal 1 ayat 8; Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
b. Pasal 1 ayat 9; Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
tulis komentar anda