Polemik Pencairan JHT, Begini Aturan di Berbagai Negara

Senin, 14 Februari 2022 - 14:33 WIB
loading...
Polemik Pencairan JHT,...
Aturan pencairan dana pensiun di usia 56 tahun dalam Permenaker Nomor 2/2022 dinilai merugikan para pekerja. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua membuat polemik. Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba pemerintah mengubah aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) atau pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat beleid tersebut.

Bila sebelumnya bisa dicairkan sebulan setelah pekerja keluar atau diberhentikan dari pekerjaannya, Permenaker menyatakan dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja bersangkutan telah mencapai usia pensiun 56 tahun. Kontan beleid yang disahkan pada 4 Februari 2022 itu menuai badai kritik karena dianggap merugikan pekerja.

Baca juga: Kisruh JHT, Menaker Ida Siap Berdialog dengan Serikat Buruh

Lantas bagaimana dengan negara lain? Berikut aturan di sejumlah negara mengenai jaminan hari tua yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Israel

Polemik Pencairan JHT, Begini Aturan di Berbagai Negara

Foto/dok.SINDOnews

Usia pensiun laki-laki di Israel adalah 67 tahun, sedangkan untuk wanitanya 65 tahun. Negara Zionis ini telah meratifikasi Konvensi Jaminan Sosial Internasional. Warga Israel akan menerima pensiun hari tua di negara mana pun sepanjang negara bersangkutan memiliki perjanjian dengan Israel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Menaker Siap Pangkas...
Menaker Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Adminstratif Kementerian
DPR Sepakati 10 Anggota...
DPR Sepakati 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Salah Satunya Lula Kamal
DPR Bersama Serikat...
DPR Bersama Serikat Pekerja IMPPI Bahas Penguatan Perlindungan PMI
Sarbumusi Usulkan BPJS...
Sarbumusi Usulkan BPJS Ketenagakerjaan Gratis untuk 20 Persen Penduduk Bekerja
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Rekomendasi
Apa Itu Longevity? Gaya...
Apa Itu Longevity? Gaya Hidup Sehat yang Mulai Tren di Indonesia
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Konsumsi Pertalite Meledak...
Konsumsi Pertalite Meledak Imbas Kenaikan Harga BBM Pertamax, Pasokan Aman?
Berita Terkini
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved