Polemik Pencairan JHT, Begini Aturan di Berbagai Negara

Senin, 14 Februari 2022 - 14:33 WIB
loading...
Polemik Pencairan JHT,...
Aturan pencairan dana pensiun di usia 56 tahun dalam Permenaker Nomor 2/2022 dinilai merugikan para pekerja. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua membuat polemik. Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba pemerintah mengubah aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) atau pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat beleid tersebut.

Bila sebelumnya bisa dicairkan sebulan setelah pekerja keluar atau diberhentikan dari pekerjaannya, Permenaker menyatakan dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja bersangkutan telah mencapai usia pensiun 56 tahun. Kontan beleid yang disahkan pada 4 Februari 2022 itu menuai badai kritik karena dianggap merugikan pekerja.



Lantas bagaimana dengan negara lain? Berikut aturan di sejumlah negara mengenai jaminan hari tua yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Israel

Polemik Pencairan JHT, Begini Aturan di Berbagai Negara

Foto/dok.SINDOnews

Usia pensiun laki-laki di Israel adalah 67 tahun, sedangkan untuk wanitanya 65 tahun. Negara Zionis ini telah meratifikasi Konvensi Jaminan Sosial Internasional. Warga Israel akan menerima pensiun hari tua di negara mana pun sepanjang negara bersangkutan memiliki perjanjian dengan Israel.

Seseorang yang menerima pensiun di Israel, lalu pergi ke negara yang memiliki Konvensi Jaminan Sosial bilateral dengan Israel, tetap menerima pensiun di negara konvensi tersebut, bahkan setelah dia berhenti menjadi penduduk Israel. Syaratnya, orang tersebut harus menghubungi Lembaga Asuransi Nasional secara tertulis, mengajukan permohonan menerima pensiun di negara tempat tinggal, menyerahkan informasi pribadi, menunjukkan alamat asingnya dalam huruf Latin yang jelas dan rincian, serta rekening bank untuk pembayaran pensiun.

Seseorang yang tidak menerima pensiun di Israel dan pergi ke luar negeri ke negara yang memiliki Konvensi Jaminan Sosial bilateral dengan Israel di mana dia mencapai usia pensiun dapat memperoleh hak atas pensiun hari tua, bahkan jika dia berhenti menjadi orang Israel. Orang tersebut harus mengirimkan formulir klaim untuk pensiun hari tua ke Lembaga Asuransi Nasional dan melampirkan dokumen yang diperlukan.

2. Inggris
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menaker: 40 Perusahaan...
Menaker: 40 Perusahaan Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran
Ultimatum Perusahaan...
Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR, Kemenaker: Hari Ini Batas Paling Lambat
Bonus Hari Raya bagi...
Bonus Hari Raya bagi Ojol dan PHK, Saksikan di One On One bersama Menaker Yassierli Malam Ini
Menaker: Buruh Sritex...
Menaker: Buruh Sritex yang di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi dalam 2 Minggu ke Depan
Menaker Setuju Driver...
Menaker Setuju Driver Ojol Diberikan THR: Budaya Kita
Prabowo Siapkan Program...
Prabowo Siapkan Program Strategis untuk Menekan Pengangguran, Apa Saja?
Menaker Harap Buruh...
Menaker Harap Buruh dan Pengusaha Setuju Kenaikan UMP 6,5%
Menaker: Permenaker...
Menaker: Permenaker Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Terbit 4 Desember
Upah Minimum Nasional...
Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Menaker: Penetapan UMR Sebelum 25 Desember 2024
Rekomendasi
Ini Alasan Arya Saloka...
Ini Alasan Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne, Pertengkaran Jadi Penyebab
UIN Malang Keluarkan...
UIN Malang Keluarkan Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Universitas Brawijaya
Berkat Klasterkuhidupku...
Berkat Klasterkuhidupku BRI, Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Meraih Sukses
Berita Terkini
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
46 menit yang lalu
Saksikan Malam Ini The...
Saksikan Malam Ini The Prime Show Dokter Mesum, Fenomena Gunung Es? bersama Dhiandra Mugni, Hanya di iNews
1 jam yang lalu
Letkol Teddy Tepis Rumor...
Letkol Teddy Tepis Rumor Hasan Nasbi Dicopot: Masih Ngantor Seperti Biasa
1 jam yang lalu
Jokowi Tunjukkan Ijazah...
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM ke Wartawan tapi Tidak Boleh Difoto
1 jam yang lalu
Sekretaris PP Pemuda...
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Sebut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Fitnah
1 jam yang lalu
Profil Hotma Sitompul,...
Profil Hotma Sitompul, Pengacara Kondang Jebolan UGM yang Hari Ini Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Infografis
Kapal Induk Kedua Tiba...
Kapal Induk Kedua Tiba di Timur Tengah, AS Serius Ancam Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved