Dugaan Kasus Korupsi, Kejagung Dalami Keterangan Eks Dirut Perum Perindo
Rabu, 08 September 2021 - 08:32 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada BUMN Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo ) terkait pengelolaan keuangan dan usaha pada periode 2016-2019, terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi di BUMN Perikanan, Erick Thohir: Tuntaskan!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman dari keterangan eks Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo pada 2016-2017 berinisial SJ.
"SJ selaku mantan Dirut Perum Perindo periode diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Ini Tanggapan PT Perikanan Indonesia Perihal Dugaan Korupsi
Selain SJ, Kejagung juga memeriksa BA selaku Sekretaris Perum Perindo. Leonard menyebut, Kejagung membutuhkan keterangan SJ dan BA untuk mengetahui lebih jauh kasus korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah yang tak sesuai hukum.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi di BUMN Perikanan, Erick Thohir: Tuntaskan!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman dari keterangan eks Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo pada 2016-2017 berinisial SJ.
"SJ selaku mantan Dirut Perum Perindo periode diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Ini Tanggapan PT Perikanan Indonesia Perihal Dugaan Korupsi
Selain SJ, Kejagung juga memeriksa BA selaku Sekretaris Perum Perindo. Leonard menyebut, Kejagung membutuhkan keterangan SJ dan BA untuk mengetahui lebih jauh kasus korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah yang tak sesuai hukum.
Lihat Juga :