Hasil Gelar Perkara: Diduga Unsur TNI dan Sipil Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Senin, 14 Februari 2022 - 20:01 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan ( Kemhan ) Tahun Anggaran 2015-2022 diduga melibatkan unsur TNI dan pihak sipil. Hal tersebut merupakan hasil gelar perkara terkait kasus tersebut yang dilakukan bersama dengan Jampidsus, Jampidmil, Puspom TNI, Babinkum TNI, serta Kemenhan pada hari ini.

"Adapun gelar perkara dilakukan penyidik Jampidsus hasilkan adalah, berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Dengan adanya dugaan keterlibatan unsur TNI dan sipil, kata Burhanuddin, dalam gelar perkara tersebut disepakati pula penanganan kasus itu dilakukan secara koneksitas. Kendati demikian, Kejaksaan Agung belum resmi melakukan penetapan tersangka terkait kasus itu.





Begitu pula dengan identitas dari pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab belum dipaparkan oleh pihak terkait. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, proyek itu bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.

Untuk mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, Kementerian Kominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan. Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).



Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication. Kontrak itu diteken pada 6 Desember 2015. "Persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan 29 Januari 2016," kata Mahfud, Kamis (13/1/2022).

Seiring berjalannya waktu, Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT itu kepada Kemkominfo. Lalu, pada 10 Desember 2018, Kemkominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara A1A kepada PT. Dini Nusa Kusuma.

Namun demikian, perusahaan itu tak mampu mengatasi permasalahan dalam pengadaan Satkomhan."Saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut," tuturnya.

Mahfud menambahkan, dalam upaya membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan lain yang anggaranya juga belum tersedia. Di antaranya, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. "Sedangkan di 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan," ungkapnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More