Wakil Ketua PN Surabaya Diperiksa terkait Penunjukan Hakim Itong

Senin, 14 Februari 2022 - 10:37 WIB
Selain Wakil Ketua PN Surabaya, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya yakni, tiga orang Advokat, Michael Christ Harianto; Yeremias Jeri Susilo; dan Lilia Mustika Dewi; serta Staff Accounting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana. Mereka didalami soal proses persidangan gugatan PT SGP.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di PN Surabaya," bebernya.

Sebelumnya, penyidik juga mendalami soal awal mula permohonan pembubaran PT SGP hingga adanya aliran uang dugaan suap untuk Hakim Itong Isnaeni Hidayat dalam mengurus gugatan tersebut. Penyidik mendalami hal itu lewat dua saksi yakni, H Mahmud Ali Zain dan H Abdul Majid.

"Mahmud Ali Zain (Wiraswasta) dan Abdul Majid (Wiraswasta), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH agar permohonan dimaksud dikabulkan," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).

Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!