Wakil Ketua PN Surabaya Diperiksa terkait Penunjukan Hakim Itong

Senin, 14 Februari 2022 - 10:37 WIB
Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi diperiksa terkait penunjukan Hakim Itong Isnaeni Hidayat. Fotodok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, Jumat (11/22/2022). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.



Penyidik mendalami keterangan Dju terkait asal usul penunjukan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai hakim yang memegang atau menyidangkan gugatan permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP). Di mana, gugatan tersebut berujung rasuah. Hakim Itong diduga menerima suap terkait pengurusan perkara itu.

"Dju Johnson Mira Mangngi S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukkan tersangka IIH sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/2/2022).





Selain Wakil Ketua PN Surabaya, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya yakni, tiga orang Advokat, Michael Christ Harianto; Yeremias Jeri Susilo; dan Lilia Mustika Dewi; serta Staff Accounting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana. Mereka didalami soal proses persidangan gugatan PT SGP.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di PN Surabaya," bebernya.

Sebelumnya, penyidik juga mendalami soal awal mula permohonan pembubaran PT SGP hingga adanya aliran uang dugaan suap untuk Hakim Itong Isnaeni Hidayat dalam mengurus gugatan tersebut. Penyidik mendalami hal itu lewat dua saksi yakni, H Mahmud Ali Zain dan H Abdul Majid.

"Mahmud Ali Zain (Wiraswasta) dan Abdul Majid (Wiraswasta), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH agar permohonan dimaksud dikabulkan," kata Ali.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More