KPK Perpanjang Masa Tahanan Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni
Kamis, 10 Februari 2022 - 06:53 WIB
loading...
Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis malam, 20 Januari 2022. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang masa penahanan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) untuk 40 hari ke depan. Itong Isnaeni merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya.
Selain Itong, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Para tersangka diperpanjang masa tahanannya hingga 20 Maret 2022.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka IIH dkk untuk waktu 40 hari kedepan, terhitung 9 Februari 2022 sampai 20 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/2/2022).
Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi bukti-bukti tambahan. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.
Selain Itong, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Para tersangka diperpanjang masa tahanannya hingga 20 Maret 2022.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka IIH dkk untuk waktu 40 hari kedepan, terhitung 9 Februari 2022 sampai 20 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/2/2022).
Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi bukti-bukti tambahan. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.
Lihat Juga :