KPK Perpanjang Masa Tahanan Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:53 WIB
loading...
KPK Perpanjang Masa...
Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis malam, 20 Januari 2022. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang masa penahanan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) untuk 40 hari ke depan. Itong Isnaeni merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya.

Selain Itong, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Para tersangka diperpanjang masa tahanannya hingga 20 Maret 2022.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka IIH dkk untuk waktu 40 hari kedepan, terhitung 9 Februari 2022 sampai 20 Maret 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/2/2022).



Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi bukti-bukti tambahan. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Haji Bolot Sempat Tolak...
Haji Bolot Sempat Tolak Pakai Kursi Roda Meski Alami Sesak Napas Hebat
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Perkuat Kolaborasi dan...
Perkuat Kolaborasi dan Kepemimpinan Kreatif, HIMA PUSAKA MNC University Gelar Studi Banding Bersama Universitas Paramadina
Berita Terkini
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved