Keterwakilan Perempuan Penyelenggara Pemilu Semestinya Minimal 50%

Minggu, 13 Februari 2022 - 15:53 WIB
Amsari pun kembali mempertanyakan alasan yang membuat sampai saat ini keterwakilan perempuan masih rendah dalam penyelenggara pemilu.

"Nah, lalu kenapa kemudian mencoba meletakkan posisi perempuan, rendah dari itu. Dengan komposisi yang jauh sekali, misalnya di KPU 6 (laki-laki), 1 (perempuan). Kalau pakai logika dan etika, artinya sudah jelas bahwa penambahan jumlah penyelenggara perempuan menjadi sangat penting untuk memastikan agar keterwakilan perempuan betul-betul ada gambaran," katanya.

Baca juga: Timsel Minta DPR Perhatikan Keterwakilan Perempuan saat Pilih Anggota KPU-Bawaslu
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!