MUI Nilai Nikah Beda Agama Bertentangan dengan Konstitusi

Jum'at, 11 Februari 2022 - 09:45 WIB
Amirsyah berpendapat sudah tepat adanya aturan syarat sahnya perkawinan diatur dalam UU Perkawinan. Dalam UU ini dijelaskan bahwa perkawinan sah dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya dan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hal ini sangat diperlukan sebab pencatatan tiap-tiap perkawinan sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.

"Misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan," kata Amirsyah.

Selain itu, hal ini juga tercantum pada hukum Agama Islam dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 sebagai salah satu dasarnya. Ayat ini pun jelas melarang pasangan suami-istri menikahi beda agama, baik wanita non Muslim atau sebaliknya laki-laki nonmuslim.

"Karena pernikahan itu merupakan bagian dari ibadah dalam ajaran Islam," katanya.

Baca juga: Bidadari Mencari Sayap Hadirkan Dinamika Pernikahan Beda Agama dan Etnis
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!