MUI Nilai Nikah Beda Agama Bertentangan dengan Konstitusi

Jum'at, 11 Februari 2022 - 09:45 WIB
loading...
MUI Nilai Nikah Beda...
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyatakan pernikahan beda agama bertentangan dengan konsitusi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salah satu warga Mapia Tengah Dogiyai, Papua bernama E Ramos Petege melayangkan judicial review terhadap Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan layangkan karenan ia merasa dirugikan atas pemberlakuan UU tersebut setelah gagal menikah dengan pasangan yang beragama Islam.

Merespons hal tersebut, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke MK. "Apa yang disampaikan pria bernama E Ramos Petege asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua melayangkan uji materi (judicial review) terhadap Undang Undang No 16 Tahun 19 merupakan hak konstitusi sebagai warga negara," kata Amirsyah dikutip dalam laman resmi MUI, Jumat,(11/2/2022).

Namun, menurut Amirsyah, pernikahan beda agama bertentangan dengan konsitusi karena adanya jaminan, kemerdekaan dan kebebasan beragama pada Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Ia menjelaskan, secara yuridis perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri. Dimana bertujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga antara pasangan suami istri yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agamanya.

Ia menilai jika pernikahan beda agama jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. "Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga," katanya.



Amirsyah berpendapat sudah tepat adanya aturan syarat sahnya perkawinan diatur dalam UU Perkawinan. Dalam UU ini dijelaskan bahwa perkawinan sah dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya dan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hal ini sangat diperlukan sebab pencatatan tiap-tiap perkawinan sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.

"Misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan," kata Amirsyah.

Selain itu, hal ini juga tercantum pada hukum Agama Islam dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 sebagai salah satu dasarnya. Ayat ini pun jelas melarang pasangan suami-istri menikahi beda agama, baik wanita non Muslim atau sebaliknya laki-laki nonmuslim.

"Karena pernikahan itu merupakan bagian dari ibadah dalam ajaran Islam," katanya.

Baca juga: Bidadari Mencari Sayap Hadirkan Dinamika Pernikahan Beda Agama dan Etnis
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
MUI Minta Polemik Pernyataan...
MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan demi Menjaga Kerukunan Bangsa
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
Rekomendasi
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved