Penahanan Bupati Langkat Cs Diperpanjang 40 Hari

Kamis, 10 Februari 2022 - 14:37 WIB
Baca juga: Bupati Langkat Kena OTT KPK di Sumatera Utara

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Bupati Langkat untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Bupati Langkat yakni sebesar Rp786 juta.

Belakangan, ramai juga diperbincangkan adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Diduga, kerangkeng itu untuk memenjarakan para pekerja kebun kelapa sawit milik Bupati Langkat. Akibat perbuatannya, Bupati Langkat diduga telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!