Kasus Wadas, Mahfud MD: Polisi Diam Dituding Tak Tanggung Jawab, Bertindak Dituduh Langgar HAM

Kamis, 10 Februari 2022 - 11:29 WIB
"Tetapi seumpama diam, anggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban," tuturnya.

Oleh karena itu, Mahfud yang juga Ketua Kompolnas meminta polisi memahami 4 pedoman terkait HAM. Pertama, proporsionalitas penggunaan kekuatan yang seimbang, wajar, dan tidak berlebihan. Kemudian yang kedua, legalitas. Menurut Mahfud, legalitas amat diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik hukum nasional maupun standar HAM internasional.

Prinsip yang ketiga adalah akuntablitas. Kemudian yang terakhir yakni prinsip nesesitas yang digunakan pada tindakan luar biasa dan benar-benar dibutuhkan. "Itulah pentingnya 4 pedoman yang tadi sebagai prinsip dalam penegakkan HAM di tubuh Polri yang sudah ditusngkan dalam surat keputusan Kapolri," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Pengukuran Tanah di Desa Wadas Tetap Dilanjutkan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!