Heboh Haji Virtual, KH Cholil Nafis Sebut Proyek Wisata Arab Saudi

Rabu, 09 Februari 2022 - 17:11 WIB
”Selamanya, ibadah haji bersifat tetap tak mengalami perubahan tempat dan waktunya. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw,” ujar Cholil.

Dia menegaskan, ibadah, terlebih yang utama seperti haji, tidak bisa dipindahkan ke alam maya. ”Metaverse baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dll. Namun ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse,” tutur Cholil.

Sebelumnya, Waketum MUI Anwar Abbas pun memberikan penjelasan senada. Menurut dia, pelaksanaan ibadah haji wajib hadir secara fisik di tempat-tempat sebagaimana ditentukan oleh syara' yaitu di Padang Arafah, Muzdalifah, Mina, Kakbah, Shafa dan Marwa.

Karena itu, Anwar menilai proyek haji virtual yang hanya melalui penglihatan jelas tidak masuk ke dalam kategori melaksanakan ibadah haji. Bila seseorang menganggapnya sama dengan melaksanakan ibadah haji, dia menyebutnya sebagai sebuah bid'ah dholalah atau sesat.

"Jadi tidak boleh ditolerir karena yang bersangkutan berarti telah mengacak-acak ajaran islam yang ketentuannya telah ditentukan sendiri oleh Allah swt dan rasulnya," ucapnya.

Namun begitu, Anwar mengatakan metaverse dapat digunakan sebatas sebagai pengalaman dan pengetahuan terkait penyelenggaraan ibadah haji. "Ya boleh saja hal demikian ya tentu saja baik. Hal demikian jelas akan menimbulkan kebaikan dan manfaat bagi yang bersangkutan karena dengan itu dia akan tahu banyak tentang hal-hal yang terkait dengan masalah haji," tutur Anwar.

Virtual Black Stone Initiative diperkenalkan pemerintah Arab Saudi pada Desember 2021 lalu. Lewat teknologi, umat Islam yang tidak atau belum bisa melaksanakan ibadah bisa secara virtual melihat batu hitam atau Hajar Aswad di Mekah.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More