Heboh Haji Virtual, KH Cholil Nafis Sebut Proyek Wisata Arab Saudi

Rabu, 09 Februari 2022 - 17:11 WIB
loading...
Heboh Haji Virtual, KH Cholil Nafis Sebut Proyek Wisata Arab Saudi
Ketua MUI KH Cholil Nafis mengatakan ka’bah metaverse adalah proyek wisata religi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Foto/Instagram @cholilnafis
A A A
JAKARTA - Lantaran peluncuran proyek metaverse Virtual Black Stone Initiative oleh pemerintah Arab Saudi, belakangan muncul kehebohan mengenai ibadah haji secara virtual. Bagaimana penjelasan Majelis Ulama Indonesia ( MUI )?

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menjelaskan, pada bulan Desember 2021 Arab Saudi merilis ka’bah secara virtual di metaverse. Proyek ka’bah metaverse ini digagas dan digarap Dinas Urusan Museum dan Pameran Kerajaan Arab Saudi yang bekerjasama dengan Universitas Umm Al-Qura.

Berdasarkan keterangan resmi pemerintah Arab Saudi, peluncuran proyek tersebut sesungguhnya dasar pemikirannya adalah pariwisata, bukan berkaitan dengan ibadah haji.



”Menurut rilis Arab Saudi ketika peluncurannya adalah agar umat muslim bisa mengalami bahkan merasa mencium Hajar Aswad secara virtual sebelum melaksanakan ibadah haji ke Mekah. Jadi, peluncuran itu sebagai sarana promosi wisata religi dari pemerintahan Arab Saudi,” cuit Cholil Nafis melalui akun Twitternya, dikutip Rabu (9/2/2022).

Pengalaman di dunia metaverse, lanjut Cholil, jelas berbeda dengan pelaksanaan ibadah haji. Metaverse adalah dunia fiksi, sedangkan ibadah haji dilaksanakan di alam fisik.

”Pelaksanaan haji di Metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. Sdgkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah saw. Sebab Ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi,” tutur pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini.

Dijelaskan, pelaksanaan ibadah haji sebagaimana dicontohkan Rasulullah, tata caranya akan selalu tetap, sama, dan tidak berubah. Ini berlaku untuk waktu maupun tempat pelaksanaannya.



”Selamanya, ibadah haji bersifat tetap tak mengalami perubahan tempat dan waktunya. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw,” ujar Cholil.

Dia menegaskan, ibadah, terlebih yang utama seperti haji, tidak bisa dipindahkan ke alam maya. ”Metaverse baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dll. Namun ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse,” tutur Cholil.

Sebelumnya, Waketum MUI Anwar Abbas pun memberikan penjelasan senada. Menurut dia, pelaksanaan ibadah haji wajib hadir secara fisik di tempat-tempat sebagaimana ditentukan oleh syara' yaitu di Padang Arafah, Muzdalifah, Mina, Kakbah, Shafa dan Marwa.

Karena itu, Anwar menilai proyek haji virtual yang hanya melalui penglihatan jelas tidak masuk ke dalam kategori melaksanakan ibadah haji. Bila seseorang menganggapnya sama dengan melaksanakan ibadah haji, dia menyebutnya sebagai sebuah bid'ah dholalah atau sesat.

"Jadi tidak boleh ditolerir karena yang bersangkutan berarti telah mengacak-acak ajaran islam yang ketentuannya telah ditentukan sendiri oleh Allah swt dan rasulnya," ucapnya.



Namun begitu, Anwar mengatakan metaverse dapat digunakan sebatas sebagai pengalaman dan pengetahuan terkait penyelenggaraan ibadah haji. "Ya boleh saja hal demikian ya tentu saja baik. Hal demikian jelas akan menimbulkan kebaikan dan manfaat bagi yang bersangkutan karena dengan itu dia akan tahu banyak tentang hal-hal yang terkait dengan masalah haji," tutur Anwar.

Virtual Black Stone Initiative diperkenalkan pemerintah Arab Saudi pada Desember 2021 lalu. Lewat teknologi, umat Islam yang tidak atau belum bisa melaksanakan ibadah bisa secara virtual melihat batu hitam atau Hajar Aswad di Mekah.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1985 seconds (0.1#10.140)